Berita baru
Terlibat Korupsi, Caleg Hanura Dihukum 4 Tahun Penjara
Thu 02 May 2013 23:34:00
\r\n Denpasar, Seruu.Com - Calon anggota legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) I Wayan Sukaja dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dalam kasus korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Tabanan, Bali, senilai Rp455 juta.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/terlibat-korupsi-caleg-hanura-dihukum-4-tahun-penjara
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.