Berita baru
Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Hartati Murdaya
Thu 02 May 2013 18:53:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat hukuman pengusaha Siti Hartati Murdaya dengan 32 bulan penjara. Hartati tetap dinyatakan terbukti menyuap Bupati Buol terkait izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/pengadilan-tinggi-jakarta-tolak-banding-hartati-murdaya
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.