Berita baru
DPR: Perusahaan Pers Harus Perlakukan Wartawan Sesuai UU
Wed 01 May 2013 14:15:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh menegaskan perusahaan pers wajib memperlakukan wartawannya sesuai ketentuan Undang-Undang. Menyangkut upah, jam kerja, libur, secara tunjangan lain tidak boleh diabaikan.
\r\n
Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/dpr-perusahaan-pers-harus-perlakukan-wartawan-sesuai-uu
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.