Berita baru
Revisi UU PPILN untuk Hindari Komersialiasi TKI
Tue 26 Feb 2013 17:30:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja di Luar Negeri (PPILN) untuk menghindari atau mempersempit terjadinya komersialiasi dan eksploitasi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Terbukti sejak di dalam negeri, proses keberangkatan sampai kepulangan para TKI sudah dieksploitasi dan komersialiasi sedemikian rupa, sehingga merugikan TKI itu sendiri. Karena itu revisi UU NO.39/2004 harus tuntas.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/revisi-uu-ppiln-untuk-hindari-komersialiasi-tki
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.