Newsletter Seruu: Pasal 2 huruf g dan i Didesak Di-judicial Review

Mustang Corps

Berita baru

Pasal 2 huruf g dan i Didesak Di-judicial Review
Tue 26 Nov 2013 19:05:00

\r\n \"\"Jakarta, Seruu.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, upaya Forum Biro Hukum Badan Milik Usaha Negara (BMUN) mengajukan Judicial Review UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15/2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah upaya bagaimana mereka mau lepas dari jerat BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

\r\n

Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/pasal-2-huruf-g-dan-i-didesak-di-judicial-review

Terima kasih

Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.