Newsletter Seruu: Presiden dan DPR bisa Gugat MK

Mustang Corps

Berita baru

Presiden dan DPR bisa Gugat MK
Tue 29 Oct 2013 10:25:00

\r\n \"\"Ambon, Seruu.com - Presiden dan DPR RI dapat menggugat Mahkamah Konstitusi apabila institusi ini menghapus satu pasal dari Perppu yang diujinya, lalu membuat rumusan pasal baru.

\r\n

Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/presiden-dan-dpr-bisa-gugat-mk

Terima kasih

Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.