Newsletter Seruu: Terkendala UU, KPK Tidak Bisa Langsung Tindaklanjuti Temuan PPATK

Mustang Corps

Berita baru

Terkendala UU, KPK Tidak Bisa Langsung Tindaklanjuti Temuan PPATK
Mon 27 Feb 2012 20:29:00

\r\n \"\"Jakarta, Seruu.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan KPK tidak bisa langsung mendapatkan hasil kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena dalam undang-undangnya, PPATK hanya menyerahkan laporannya kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

\r\n

Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/terkendala-uu-kpk-tidak-bisa-langsung-tindaklanjuti-temuan-ppatk

Terima kasih

Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.