Berita baru
Supir Bus Giri Indah Dituntut 6 Tahun Penjara
Thu 22 Aug 2013 14:18:00
\r\n Jakarta, Seruu - Muhamad Amin, supir bus Giri Indah yang jatuh ke sungai di kawasan Cisarua, Bogor telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi akan menuntutnya dengan Undang-Undang no 20 tahun 2011, Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/supir-bus-giri-indah-dituntut-6-tahun-penjara
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.