Berita baru
Mulyana W Kusumah : Perlu landasan hukum Bagi "Air Soft Gun"
Wed 14 Aug 2013 12:18:00
\r\n Jakarta. seruu.com – Terkait dengan kasus 11 penembakan atau penyalahgunaan air soft gun baru-baru ini, kriminolog Universitas Indonesia (UI) Mulyana W Kusumah menilai perlu adanya landasan hukum tegas yang mengatur peredaran air soft gun, untuk menjadi dorongan mengatur senjata ringan ini. pasalnya Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 (Ordonansi 30 Mei 1939, Staatsblad Nomor 278), tidak tegas mengatur senjata ini.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/nasional/artikel/mulyana-w-kusumah-perlu-landasan-hukum-bagi-air-soft-gun
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.