Berita baru
Terdakwa Kasus Bioremediasi diganjar Hukuman 5 Tahun Bui
Wed 08 May 2013 08:10:00
\r\n Pekanbaru, Seruu.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri, divonis bersalah dengan ganjaran penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau jika tidak dibayarkan (subsider) ditambah hukuman kurungan selama dua bulan.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/terdakwa-kasus-bioremediasi-diganjar-hukuman-5-tahun-bui
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.