Berita baru
Pelaku Penyekapan Buruh Bakal dijerat 7 Tuntutan Pidana
Thu 09 May 2013 10:19:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) mempercepat proses penyidikan dan penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku penyekapan buruh di Tangerang, Banten. Para pelaku bakal dijerat dengan 7 (tujuh) tuntutan pidana karena melanggar peraturan ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman penjara berat dan sanksi denda.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/pelaku-penyekapan-buruh-bakal-dijerat-7-tuntutan-pidana
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.