Berita baru
JPU Tuntut Terdakwa Teroris M Thorik Dihukum 8 Tahun Penjara
Thu 23 May 2013 16:48:00
\r\n Jakarta, Seruu.Com - Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013), menuntut terdakwa kasus terorisme, Muhammad Thorik (32) alias Thorik alias Alex bin Sukara hukuman delapan tahun penjara.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/jpu-tuntut-terdakwa-teroris-m-thorik-dihukum-8-tahun-penjara
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.