Berita baru
Jika Terima Dana Korupsi, Parpol Bisa Dibubarkan
Tue 28 May 2013 11:07:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, partai politik penerima aliran dana hasil korupsi dari kadernya maupun dari pihak lainnya, dapat dibekukan dan dibubarkan. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/jika-terima-dana-korupsi-parpol-bisa-dibubarkan
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.