Berita baru
Aturan Mengenai Gaji Dan Tunjangan Baru PPATK
Fri 24 May 2013 09:01:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan aturan baru untuk pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aturan tersebut mengenai gaji dan tunjangan kepala dan wakil kepala PPATK.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/aturan-mengenai-gaji-dan-tunjangan-baru-ppatk
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.