Berita baru
Yusril Ihza Mahendra : Putusan MK Pasal 197 KUHAP Multi Tafsir
Sat 09 Mar 2013 12:20:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menilai, putusan yang dibuat MK tanggal 22 November 2012 terkait Pasal 197 ayat (1) huruf k, ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah multi tafsir. Sabtu (9/3/2013).
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/yusril-ihza-mahendra-putusan-mk-pasal-197-kuhap-multi-tafsir
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.