Berita baru
Meneg BUMN Didesak Selesaikan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Mon 11 Mar 2013 12:20:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khususnya di bidang Ketenagakerjaan nyatanya sampai saat ini masih melakukan pelanggaran, mulai dari upah di bawah standar minumum, kontrak berkelanjutan (oursourcing), privatisasi perusahaan BUMN, dan yang lebih parah adalah terjadinya tindak pemberangusan serikat pekerja (Union Busting). Perusahaan-perusahaan tersebut menurut Gerakan Bersama Buruh/Pekerja di BUMN (Geber-BUMN) adalah, PT. Merpati, PT. ASDP, PT. Telkom Indonesia, PT. ASKES, PT. PLN, Pensiunan Perum Peruri, dan PT. Pertamina.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/nasional/artikel/meneg-bumn-didesak-selesaikan-pelanggaran-ketenagakerjaan
Terima kasih