Berita baru
Korupsi PLTS : Enam Tahun Penjara Untuk Neneng Sri Wahyuni
Thu 14 Mar 2013 15:40:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Jakarta, Seruu.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Neneng Sri Wahyuni dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) itu juga mesti membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/korupsi-plts-enam-tahun-penjara-untuk-neneng-sri-wahyuni
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.