Berita baru
Hari Ini Nasib PBB Diputuskan Oleh KPU
Thu 14 Mar 2013 15:44:00
\r\n Jakarta, Seruu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan menyertakan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014. Sampai Rabu (14/3) siang, lembaga penyelenggara pemilu tersebut belum juga menggelar rapat pleno untuk membahas putusan tersebut. Padahal menurut ketentuan undang-undang, KPU diberi batas waktu 7 hari untuk mengambil sikap untuk menerima atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/politik/artikel/hari-ini-nasib-pbb-diputuskan-oleh-kpu
Terima kasih
Mustang Corps 2012 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.