Berita baru
KPK & Mendagri Harus Usut Korupsi Berkedok Sumbangan Pihak Ketiga
Fri 22 Feb 2013 20:50:00
\r\n Jakarta, Seruu.Com - Terkait dengan maraknya penerbitan peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah mengenai Sumbangan Pihak Ketiga, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai aturan tersebut adalah tindak pidana korupsi sehingga harus segera ditindak tegas.
\r\nSelengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/kpk-mendagri-harus-usut-korupsi-berkedok-sumbangan-pihak-ketiga
Terima kasih
Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.