Berita Bola Terkini

Newsletter Seruu: MA Kabulkan Kasasi JPU, Anand Khrisna Divonis Bersalah dan Dijatuhi 2,5 Tahun Penjara

Mustang Corps

Berita baru

MA Kabulkan Kasasi JPU, Anand Khrisna Divonis Bersalah dan Dijatuhi 2,5 Tahun Penjara
Fri 03 Aug 2012 14:19:00

\r\n \"\"Jakarta, Seruu.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada tokoh spiritual, Anand Krishna, karena terbukti telah berbuat asusila.

\r\n

Selengkapnya:
http://www.seruu.com/utama/hukum-a-kriminal/artikel/ma-kabulkan-kasasi-jpu-anand-khrisna-divonis-bersalah-dan-dijatuhi-25-tahun-penjara

Terima kasih

Mustang Corps 2011 · Indonesia
This email sent by an automatic mailing system.